Jenis Koperasi
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya
adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam
uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit
produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan
barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
1.
Koperasi
Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
2.
Koperasi
Sekunder
koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya :
1.
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
2.
Koperasi
Serba Usaha (KSU)
3.
Koperasi
Konsumsi
4.
Koperasi
Produksi
Jenis
Koperasi berdasarkan Keanggotaannya :
1.
Koperasi
Unit Desa (KUD)
2.
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.
Koperasi
Sekolah
Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
1.
Koperasi
Desa
2.
Koperasi
Pertanian
3.
Koperasi
Peternakan
4.
Koperasi
Industri
5.
Koperasi
Simpan Pinjam
6.
Koperasi
Perikanan
7.
Koperasi
Konsumsi
Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer
atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992
disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder,
berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis
maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun
sekunder.
Bentuk-bentuk
koperasi adalah sebagai berikut.
Berdasarkan dari
tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi
sekunder.
Yang
termasuk dalam koperasi primer adalah :
a.
Koperasi Karyawan
b.
Koperasi Pegawai Negeri
c.
KUD
Yang
termasuk dalam koperasi sekunder adalah :
1. Koperasi Sekunder merupakan koperasi
yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
2. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk
sekurang-kurangnya 3 koperasi.
0 komentar:
Posting Komentar