RSS

Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi

Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.    Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.    Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.    Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
1.         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.         Koperasi Sekunder
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya :
1.          Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.          Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.          Koperasi Konsumsi
4.          Koperasi Produksi
Jenis Koperasi berdasarkan Keanggotaannya :
1.         Koperasi Unit Desa (KUD)
2.         Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.         Koperasi Sekolah
 Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
1.         Koperasi Desa
2.         Koperasi Pertanian
3.         Koperasi Peternakan
4.         Koperasi Industri
5.         Koperasi Simpan Pinjam
6.         Koperasi Perikanan
7.         Koperasi Konsumsi

Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut.
Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah :
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah :
1.    Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
2.    Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.


 Referensi

0 komentar:

Posting Komentar