Tujuan
Koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan
bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang undang dasar 1945.
Fungsi
Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
Ø Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian indonesia.
Ø Sebagai upaya mendemokrasikan sosial
ekonomi indonesia.
Ø Untuk meningkatkan kesejahteraan warga
negara indonesia.
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat
indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Sedangkan
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan
peran koperasi:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Referensi
0 komentar:
Posting Komentar