RSS

Tujuan dan Fungsi Koperasi



Tujuan Koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang undang dasar 1945.

Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
Ø  Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia.
Ø  Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia.
Ø  Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia.
Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.

·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.




Referensi

0 komentar:

Posting Komentar