1. ARTI
MODAL KOPERASI
Modal koperasi adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau
usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri
maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal
terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka
pendek (Kegiatan Operasional).Setiap perkumpulan atau organisasi dalam
melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai
badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya.
Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat
undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah
jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor
sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini
sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada
besar modal usaha.
2.
SUMBER MODAL
Ada dua sumber modal yang dapat
dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan
modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para
pengurus koperasi, yaitu :
– Mengaktifkan simpanan wajib
anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan
koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
– mengaktifkan pengumpulan
tabungan para anggota.
– mencari pinjaman dari pihak
bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat
dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi
tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka
menekan biaya,caranya antara lain :
– Menunda Pembayaran yang
seharusnya dikeluarkan.
– Memupuk dana cadangan.
– Melakukan Kerja Sama-Usaha.
– Mendirikan Badan-Badan
Bersubsidi.
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun
1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal koperasi terdiri dan
dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil
usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan anggota di dalam
koperasi terdiri atas :
-simpanan pokok;
-simpanan wajib;
-simpanan sukarela.
3. Simpanan sukarela dapat
diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun
1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1. Modal koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal
dari :
-simpanan pokok;
-simpanan wajib;
-simpanan cadangan;
-hibah.
3. Modal pinjaman dapat berasal
dari :
-anggota;
-koperasi lainnya dan/atau
anggotanya;
-bank dan lembaga keuangan
lainnya;
-penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya;
-Sumber lain yang sah.
*Simpanan pokok merupakan
sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak
dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
* Simpanan wajib adalah sejumlah
uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu
dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama
setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih
menjadi anggota koperasi.
* Simpanan sukarela sama seperti
simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
* Hibah merupakan sejumlah uang
atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain
yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
3.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU
No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi
cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk
kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
KESIMPULAN
Modal koperasi adalah sejumlah
dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha
dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun
pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari
2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek
(Kegiatan Operasional).
Referensi:
0 komentar:
Posting Komentar