RSS

UU Perlindungan Konsumen



UU Perlindungan Konsumen

(untuk salah satu tugas mata kuliah softskill)

Dalam kegiatan jual-beli seringkali salah satu pihak merasa dirugikan. Beberapa pedagang nakal yang terkadang mencari keuntungan dengan semena-mena tanpa memperhatikan produk yag akan dijualnya. Keuntungan yang semena-mena tersebut didapatkan tanpa melihat resiko yang akan terjadi.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
INDOMIE DI TAIWAN
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

Analisis kasus berdasarkan Undang – Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque.
Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Permasalahan diatas bila ditilik dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen.
Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian:
  • Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 7  ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Direktur Indofood Franciscus Welirang bahkan menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie menunjukkan produk tersebut dipandang baik oleh masyarakat internasional, sehingga sangat potensial untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak langsung konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mie instan lain. Ini bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan, hingga banyak importir yang distribusi.


Referensi :


Kewirausahaan



Kewirausahaan


Secara sederhana arti wirausahawan (entrepeneur) adalah orang yang berjiwa berani mengambil resiko untuk membuka usaha dalam berbagai kesempatan. Berjiwa berani mengambil rsiko artinya bermental mandiri dan berani memulai usaha, tanpa diliputi rasa takut atau cemas sekalipun dalam kondisi tidak pasti. Seorang wirausahawan dalam pikirannya selalu berusaha mencari, memanfaatkan, serta menciptakan peluang usaha yang dapat memberikan keuntungan. Resiko kerugian merupakan hal biasa karena mereka memegang prinsip bahwa faktor kerugian pasti ada.
Peter F. Drucker mengatakan bahwa kewirausahaan merupakan kemampuan dalam menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda. Pengertian ini mengandung maksud bahwa seorang wirausahawan adalah orang yang memiliki kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru, berbeda dari yang lain. Atau mampu mencipptakan sesuatu yang berbeda dengan yang sudah ada sebelumnya.
Kegiatan wirausaha dapat dikelola sendiri atau dikelola orang lain. Dikelola sendiri artinnya si pengusaha memiliki modal uang dan kemampuan langsung terjun mengelola usahanya. Sementara itu, jika dikelola orang lain, adalah si pengusaha cukup menyetor sejumlah uang dan pengelolaan usahanya diserahkan kepada pihak lain.
Jadi, untuk berwirausaha dapat dilakukan dengan cara :
1.      Memiliki modal sekaligus menjadi pengelola;
2.      Menyetor modal dan pengelolaan ditangani oleh pihak mitra;
3.      Hanya menyerahkan tenaga namun dikonversikan ke dalam bentuk saham sebagai bukti kepemilikan usaha.

Nah, menjadi wirausahawan muda sangat-sangatlah bisa loh. Yuk tidak ada alasan karena tidak ada uang, kita bisa menabung dari sekarang! :D


Sumber :
Buku Kewirausahaan, Dr. Kasmir, SE., MM (Edisi Revisi)

Bisnis Online Shop



Bisnis Online Shop

Kemajuan teknologi yang semakin canggih di era globalisasi ini sudah tidak asing lagi. Internet merupakan seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar sistem global Transmission Control Protocol/Internet Protocol Suite (TCP/IP) sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia.
Kehadiran internet dalam konteks ekonomi global yang berkembang saat ini diantaranya adalah penerapan internet sebagai media komunikasi pemasaran (marketing) dan transaksi perdagangan. Dalam memasarkan produk yang masuk ke jaringan internet sangat memudahkan para pengguna. Jangkauan yang luas, biaya yang terjangkau, beroperasinya sistem selama 24 jam serta memudahkan komunikasi yang intens kepada konsumen.
Menurut pendapat Zaki dan Smitdev (2008), basis utama pemasar dalam internet marketing adalah dengan menggunakan dan memanfaatkan Web, dengan tetap berorientasi pada prinsip pemasaran konvensional yang harus menerapkan 3 hal yakni tujuan pemasaran, pasar sasaran, dan produk atau jasa yang ditawarkan (Hermawan, 2012).
Kekurangan dalam menjual suatu produk via web antara lain jika jaringan internet kurang baik atau bahkan mati sama sekali. Dalam hal ini pihak penjual akan mengalami rugi. Jika jaringan internet kurang baik atau mati maka, pembeli tidak bisa memesan produk yang dijual oleh produsen. Produsen tidak akan mendapat keuntungan jika hal itu terjadi. Selain itu, jika pada proses pengiriman barang mengalami keterlambatan maka, konsumen atau pembeli akan merasa gelisah dan takut barang yang dipesan tidak sampai ke tangan pembeli.
Kelebihan dalam menjual suatu produk via web antara lain praktis dalam hal pemesanan. Konsumen tidak kesulitan dalam memesan produk yang diinginkan karena via web, produk tersebut dapat dipesan. Selain itu, konsumen juga tidak perlu memakai waktu yang banyak untuk datang ke Toko karena dalam memesan produk via web yang dibutuhkan adalah jaringan internet yang lancar maka pemesanan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Dengan semakin canggihnya teknologi sekarang pun kita bisa berjualan dengan menggunakan handphone, tidak perlu meggunakan PC loh. Memulai usaha dalam penjualan berbagai Pakaian Wanita, Pakaian Pria, Sepatu Wanita, Sepatu Pria, Tas, Aksesoris Fashion, Kecantikan & Kesehatan, Jam Tangan, Gadget, Perlengkapan Olahraga, Hobi & Mainan, Perlengkapan Rumah, Elektronik, dll dan tidak lupa juga memperhatikan kepuasaan konsumen dengan memberikan kualitas produk yang baik dan respon yang baik.
Nah banyak cara loh dalam melakukan bisnis dengan cara yang mudah... Asal ada niat dan kegigihan dalam menjalaninya. Yuk manfaatkan teknologi sekarang!

Perkembangan Etika Bisnis



Perkembangan Etika Bisnis

Menurut Dr. Kasmir, suatu kegiatan haruslah dilakukan dengan etika atau norma-norma yang berlaku di masyarakat bisnis. Etika atau norma-norma ini digunakan agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan dan usaha yang dijalankan. Seperti yang kita ketahui, etika adalah sebuah ilmu yang mempelajari bagaimana berperilaku atau bersikap sopan santun, terpuji, jujur, adil, dsb. Dan menurut Dr. Kasmir, pengertian etika adalah tata cara berhubungan dengan manusia lainnya. Tata cara pada masing-masing masyarakat tidaklah sama atau beragam bentuk.
Dalam arti luas, etika sering disebut sebagai tindakan mengatur tingkah laku atau perilaku manusia dengan masyarakat. Tingkah laku ini perlu diatur agar tidak melanggar norma-norma atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Perkembangan Etika Bisnis di Indonesia yang dapat kita sebut Etika Bisnis Pancasila mengacu pada setiap sila. Menurut Bung Karno, pada pidato kelahiran Pancasila 1 Juni 1945, Pancasila dapat diperas menjadi Sila Tunggal, yaitu Gotong Royong, atau Tri Sila sebagai berikut:
1.   Socio-nasionalisme(Kebangsaan dan Peri Kemanusiaan)
2.   Socio-demokrasi (Demokrasi/ Kerakyatan, dan Kesejahteraan Sosial); dan
3.   Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Syarat mutlak dapat diwujudkannya Etika Bisnis Pancasila adalah mengakui terlebih dahulu Pancasila sebagai ideologi bangsa, sehingga asas-asasnya dapat menjadi pedoman perilaku setiap individu dalam kehidupan ekonomi dan bisnis sehari-hari. Baru sesudah asas-asas Pancasila benar-benar dijadikan pedoman etika bisnis, maka praktek-praktek bisnis dapat dinilai sejalan atau tidak dengan pedoman moral sistem Ekonomi Pancasila.
Etika bisnis dalam tinjauan di indonesia bisa kita refleksikan pada kondisi krisis ekonomi sekarang ini. Semakin berlarutnya penanganan krisis membuktikan bahwa etika bisnis di indonesia masih buruk baik itu di kalangan swasta dalam hal ini pengusaha, pemerintah baik dari pusat maupun daerah di segala tingkatan. Adanya krisis ekonomi diindonesia disebabkan oleh kebijakan ekonomi pemerintah yang tidak transparan, akuntabel, tidak memperdulikan kepentingan rakyat dan yang lebih utama adalah maraknya praktek KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Kinerja pemerintah bisa kita lihat pada gambaran menyeluruh dari kondisi bangsa kita sekarang ini. Kebijakan ekonomi pada waktu itu bila ditinjau dalam prespektif etika bisnis banyak yang tidak objektif (masuk akal). Hal itu bisa dilihat pada angka-angka sebagai indikator ekonominya.
Dengan demikian, etika dan moral cenderung dipandang sebagai variabel bebas yang sama sekali tidak tergantung pada kondisi kualitas sistem kemasyarakat secara menyeluruh. Kecenderungan seperti itu antara lain tampak pada kecenderungan untuk menyamakan keberadaan etika dan moral seseorang atau sekelompok orang dengan keberadaan mutiara.
Kajian yang dilakukan oleh Booz-Allen & Hamilton pada tahun 1998 menunjukkan bahwa indeks good corporate governance (GCG) indonesia adalah yang paling rendah di asia timur dibandingkan dengan Malaysia, Thailand, Singapura dan Jepang. Demikian pula halnya hasil penelitian oleh McKinsey pada tahun 1999 memperlihatkan bahwa indeks persepsi investor mengenai praktek good corporate governance (GCG) pada perusahaan di Indonesia adalah yang paling rendah jika dibandingkan dengan Korea Selatan, Taiwan & jepang.
Perkembangan etika dari tahun ke tahun sebagai berikut :
1. Masa Peralihan: tahun 1960-an
Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sebagai persiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
2. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu:
• sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis
• terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.
3. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan nternasional.
4. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin, ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

Sumber :
Buku Kewirausahaan, Dr. Kasmir, SE., MM (Edisi Revisi)

Review Film Laskar Pelangi



Laskar Pelangi (2008) adalah sebuah film garapan sutradara Riri Riza yang dirilis pada 26 September 2008Film Laskar Pelangi merupakan karya adaptasi dari buku Laskar Pelangi yang ditulis oleh Andrea Hirata. Skenarionya ditulis oleh Salman Aristo yang juga menulis naskah film Ayat-Ayat Cintadibantu oleh Riri Riza dan Mira Lesmana. Hingga Maret 2009, Laskar Pelangi telah ditonton oleh 4,6 juta orang, menjadikannya film terbanyak ditonton di Indonesia keempat, setelah Jelangkung dengan 5,7 Juta, Pocong 2 dengan 5,1 Juta, dan Ada Apa Dengan Cinta dengan 4,9 Juta.
Film Laskar Pelangi adalah sebuah film yang dibuat oleh Riri Riza berdasarkan Novel Laskar Pelangi karya Andrea Hirata. Bercerita tentang kehidupan anak-anak miskin yang memiliki semangat yang tinggi untuk mengecap pendidikan dengan keterbatasan yang melingkari kehidupan mereka di Pulau Belitong (Belitung), sebuah pulau yang berada di lepas pantai timur Indonesia, dimana suku yang mendominasi adalah suku Melayu dan Tionghoa.
Berawal dari sebuah sekolah Muhammadiyah yang telah menjadi tempat anak-anak tersebut terancam akan dibubarkan oleh Depdikbud provinsi setempat jika siswa tidak mencapai 10 anak. Kemudian ketika upacara pembukaan, seorang ibu dengan anaknya yang bernama Harun mendaftarkan diri di sekolah tersebut. Sehingga sekolah Muhammadiyah memiliki murid yang genap 10 orang, dan akhirnya sekolah Muhammadiyah tidak jadi ditutup. Oleh karena itu Bu Muslimah (guru yang mengajar di sekolah Muhammadiyah) memberikan nama kepada mereka sebagai anak Laskar Pelangi.
Semua anak tersebut memiliki karakteristik serta kelebihannya masing-masing. Misalnya, si Mahar. Meskipun perilakunya terkadang suka ngawur dan lucu, tetapi ia memiliki minat dan juga bakat terhadap bidang seni, hingga akhirnya ia yang memberikan kemenangan untuk sekolah Muhammadiyah pada pesta karnaval dengan tarian tradisional yang diciptakannya sendiri. Atau si Lintang, seorang anak nelayan yang sangat jenius. Dimana ia memiliki cara tersendiri untuk menciptakan rumus-rumus matematika dan juga telah menjadi bintang kejora di sekolah Muhammadiyah pada lomba cerdas cermat. Sesuai lirik lagu Lintang, bahwa Lintang adalah seorang anak yang sangat luar biasa. Kemudian ada Ikal, yang menyukai dan berbakat dalam bidang sastra, dan anak-anak lainnya.
Persoalan demi persoalan yang harus dihadapi oleh pihak sekolah serta anak-anak tersebut dapat memberikan kita sebuah perbandingan, bahwa ternyata masih banyak orang-orang yang memiliki keterbatasan untuk menggapai impian. Seperti lirik yang dinyanyikan pada Soundtrack Laskar Pelangi, sangat inspiratif. Apapun kendalanya, jika kita memiliki mimpi dan kemauan, pasti ada jalan!

REFERENSI :

Manfaat Membaca Buku


Buku merupakan gudang ilmu. Itu adalah kata pepatah zaman dahulu. Dari zaman sekarang pun masih digunakan, tapi bagaimana kita bisa mendapatkan ilmu dari buku tersebut?. Kalau kita tidak membaca buku itu. Percuma saja kalau kita punya gudang yang tidak berguna jika kita tidak memanfaatkannya. Sebenarnya membaca itu tidak ada repot dan susahnya karena membaca sudah kita kenal sejak kecil. Kali ini kita pelajari pertama kali waktu kita sudah sekolah dengan membaca. Kita dapat mengenal huruf abjad satu per satu bahkan kita belajar mengenal huruf dan membaca sebelum kita membaca ilmu lainnya. Pada awalnya kita belajar membaca dari a b c d sampai z, kemudian seterusnya sampai kita bisa mengeja dan membaca dengan benar. Dengan buku sebagai gudang ilmu, kita dapat menemukan beberapa minat agar gemar membaca.
            Membaca buku akan menambah pengetahuan kamu tentang apa yang ada di dunia ini. Misalnya, kamu membaca buku tentang negara mesir dan sejarahnya. Tentu saja akan menambah ilmu pengetahuan kamu tentang negara yang memiliki Piramida tersebut.
Ketika ingin mengetahui apa yang ada di dasar laut, kamu juga tidak harus menyelam ke dasar laut untuk dapat mengetahui apa yang ada di dalamnya. Kamu cukup membaca tentang kelautan, dan pastilah kamu akan mengetahui apa yang ada di dalam lautan tersebut. Dan apabila kamu juga ingin mengetahui isi perut bumi, kamu cukup membaca buku tentang perut bumi. Dengan membaca buku, kamu akan mendapat banyak informasi tanpa harus menanggung resiko untuk mendapatkan informasi tersebut. Bayangkan saja jika kamu harus masuk ke dalam kawah gunung berapi ketika ingin mendapatkan informasi tentang aktifitas gunung berapi. Pasti hal tersebut akan mendatangkan resiko yang sangat besar untuk keselamatan kamu.

Manfaat membaca    
                                                                    
     Berbagai penelitian memperlihatkan kebiasaan membaca bacaan bermutu berkontribusi terhadap tingkat kecerdasan seseorang. Dengan membaca, seseorang terbantu untuk melihat permasalahan dari berbagai sudut pandang dan menganggapnya sebagai tantangan yang harus diselesaikan. Ada banyak manfaat membaca, di antaranya membantu pengembangan pemikiran dan menjernihkan cara berpikir, meningkatkan pengetahuan, meningkatkan memori dan pemahaman. Dengan sering membaca, seseorang mengembangkan kemampuan untuk memproses ilmu pengetahuan, mempelajari berbagai disiplin ilmu, dan menerapkan dalam hidup. 
    Gemar membaca juga dapat melindungi otak dari penyakit alzheimer, mengurangi stres, mendorong pikiran positif. Membaca memberikan jenis latihan yang berbeda bagi otak dibandingkan dengan menonton TV atau mendengarkan radio. Kebiasaan membaca melatih otak untuk berpikir dan berkonsentrasi.

Minat baca rendah

       Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) 2012, tercatat sembilan dari sepuluh penduduk berusia 10 tahun ke atas lebih menyukai menonton televisi. Sebaliknya, hanya 3 dari 20 warga yang menyukai membaca surat kabar, buku, dan majalah.
Jika dilihat dari rasio pembaca surat kabar, konsumsi satu surat kabar di Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan negara tetangga di ASEAN. Jika di Filipina satu surat kabar dibaca 30 orang, di Indonesia satu surat kabar menjadi konsumsi bagi 45 orang. Idealnya, satu surat kabar dibaca 10 orang. Tak hanya itu, setiap siswa sekolah menengah di beberapa negara maju wajib menamatkan buku bacaan dengan jumlah tertentu sebelum mereka lulus sekolah. Taufiq Ismail, sastrawan nasional, pernah menyatakan bahwa di Jerman siswa wajib menamatkan 22-32 judul buku (1966-1975), Jepang 15 judul buku (1969-1972), Malaysia 6 judul buku (1976-1980), Singapura 6 judul buku (1982-1983), Thailand 5 judul buku (1986-1991). Di Indonesia sejak tahun 1950-1997 terdapat nol buku atau tidak ada kewajiban bagi siswa untuk menamatkan satu judul buku pun. Kondisi ini masih berlangsung hingga sekarang.
       Survei kompas hanya memotret lingkup kecil masyarakat (perkotaan) di Indonesia dalam hal kebiasaan membaca. Namun, semua hasil pengamatan menunjukkan, kebiasaan membaca merupakan hasil pembentukan. Keluarga dan sekolah atau lingkungan di mana anak berada berperan penting dalam pembentukan kebiasaan membaca. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah beberapa negara di bidang pendidikan dirancang untuk mendukung pembentukan tersebut dengan melibatkan sekolah dan warga masyarakat (keluarga)

            Maka dari itu Dengan membaca buku, anda akan mendapat banyak informasi tanpa harus menanggung resiko untuk mendapatkan informasi tersebut. Bayangkan saja jika anda harus masuk ke dalam kawah gunung berapi ketika ingin mendapatkan informasi tentang aktifitas gunung berapi. Pasti hal tersebut akan mendatangkan resiko yang sangat besar untuk keselamatan anda. Itulah keistimewaan sebuah buku yang sangat abadi, mari kita baca buku agar kita mengetahui banyak hal di muka bumi ini.

Referensi :
http://print.kompas.com/baca/2015/10/27/Membaca-Jadi-Jendela-Dunia

http://helmypradanao.blogspot.co.id/2017/09/buku-adalah-jendela-dunia.html

BENTUK ORGANISASI, HIREARKI, TANGGUNG JAWAB KOPERASI

1.    Bentuk Organisasi
A. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum . Di Golongkan Menjadi 2:
B. Organisasi Koperasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk Organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
2.    Hirarki Koperasi
                  A. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
·         pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
·         pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
·         Mengelola koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
·         Menyelenggaran Rapat Anggota
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
Wewenang:
·         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·         Meningkatkan peran koperasi
B. Pengelola
            Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
·         Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·         Di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·         Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·         Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
·         Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·         Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·         Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·         Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi    pegawai.


C. Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Tanggung Jawab:
·         Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya
·         Dapat dituntut oleh penuntut umum

·         Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut

Referensi