RSS

BENTUK ORGANISASI, HIREARKI, TANGGUNG JAWAB KOPERASI

1.    Bentuk Organisasi
A. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum . Di Golongkan Menjadi 2:
B. Organisasi Koperasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk Organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
2.    Hirarki Koperasi
                  A. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
·         pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
·         pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
·         Mengelola koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
·         Menyelenggaran Rapat Anggota
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
Wewenang:
·         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·         Meningkatkan peran koperasi
B. Pengelola
            Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
·         Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·         Di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·         Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·         Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
·         Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·         Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·         Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·         Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi    pegawai.


C. Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Tanggung Jawab:
·         Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya
·         Dapat dituntut oleh penuntut umum

·         Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut

Referensi


0 komentar:

Posting Komentar