1. Bentuk
Organisasi
A.
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang
tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
. Di Golongkan Menjadi 2:
B.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke :
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
C.
Bentuk Organisasi di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
2. Hirarki
Koperasi
A.
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
· pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya
· pengurus
berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas
yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
· Mengelola
koperasi dan usahanya
· Mengajukan
rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
· Menyelenggaran
Rapat Anggota
· Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
Wewenang:
· Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
· Meningkatkan
peran koperasi
B.
Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan
wewenang yang diberikan oleh pengurus.
· Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
· Di
tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
· Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
· Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
Tugas
dan tanggung jawan pengelola :
· Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
· Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
· Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
· Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
C.
Pengawas
Pengawas
koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi,
sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku
dalam koperasi.
Tanggung
Jawab:
· Pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian
yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau
kelalaiannya
· Dapat
dituntut oleh penuntut umum
· Bila
mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut
Referensi
Referensi
0 komentar:
Posting Komentar